Oleh Watim Subekti,S.Pd.
(Penanggung Jawab Program SSN SMPN 1 Tambakdahan)
Pendahuluan
Pemerintah memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar nasional Pendidikan tahun 2005 selama 7 tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan. Harapan pemerintah pada tahun 2012 ini semua satuan pendidikan di seluruh wilayah republik Indonesia sudah standar nasional. Baik itu mengenai sarana prasarana, ketenagaan, kekurikuluman, maupun penilaian. Itu artinya, bahwa minimal satuan pendidikan menjalanan pelayanan dan operasi sekolah seperti yang di gariskan dalam PP No. 19 tahun 2005 tersebut.
Apa dan bagamana upaya pemenuhan SNP di SMPN 1 Tambakdahan setelah mendapat porgarm SSN? Kendala apa saja yang dihadapi dalama pemenuhan SNP serta bagaimana masa depan sekolah ini dalam kerangka menjadi sekolah standar nasional mandiri?
